NO.
|
KOMPONEN
|
URAIAN
|
PENYAMPAIAN PELAYANAN (SERVICE DELIVERY)
|
1.
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Identitas diri berupa KTP/KK
- Kartu berobat bagi pasien yang sudah terdaftar di Puskesmas Medaeng
- Kartu BPJS (jika ada)
- Buku rujukan bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Medaeng
- Buku pondok bagi santriwan/santriwati di pondok pesantren wilayah kerja Puskesmas Medaeng
- Buku KIA untuk ibu hamil dan balita
- Kartu KB (bagi pasien KB)
|
2.
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pasien telah terdaftar di loket pendaftaran
- Petugas melakukan pemanggilan pasien ke Poli KIA/KB
- Petugas melakukan anamnesa di ruang pemeriksaan
- Petugas melakukan rujukan internal untuk pemeriksaan laboratorium atau konsultasi antar ruang pelayanan jika dibutuhkan
- Pasien kembali ke ruang pemeriksaan untuk menyerahkan hasil laboratorium
- Petugas memberikan Konsultasi, Informasi dan Edukasi (KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien
- Bila ada pasien yang tidak bisa ditangani, maka akan dilakukan rujukan
- Petugas memberikan resep obat kepada pasien (jika dibutuhkan)
|
3.
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
10 – 60 menit
|
4.
|
Biaya/Tarif
|
Sesuai Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan pada Pusat Kesehatan Masyarakat di Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
|
5.
|
Produk Pelayanan
|
Pelayanan KIA/KB
|
6.
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Puskesmas Medaeng Jl. Joyoboyo No. 40, Medaeng
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- Nomor WhatsApp: 0852-30192399
- No. Telepon: 031-8530043
- Instagram: @puskesmas_medaeng
- Email: puskesmas.medaeng@gmail.com
- Website: puskesmasmedaeng.sidoarjokab.go.id
|
PENGELOLAAN PELAYANAN (MANUFACTURING)
|
1.
|
Dasar Hukum
|
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
- Petunjuk Teknis Kementerian KesehatanRepublik Indonesia
- Surat Keputusan Kepala Puskesmas Medaeng tentang Uraian Tugas
|
2.
|
Sarana dan Prasarana, dan/ atau Fasilitas
|
1 Ruang terima pasien
|
6 Stetoskop
|
2 Ruang Pemeriksaan
|
7 Tensimeter
|
3 Tempat Tidur Periksa
|
8 Senter
|
4 Meja Kerja
|
9 Timbangan badan
|
5 Kursi kerja
|
10 Timbangan badan bayi
|
|
3.
|
Kompetensi
Pelaksana
|
- Dokter Umum minimal lulusan S1 Kedokteran
- Bidan minimal lulusan D3 Kebidanan
- Buku rujukan bagi pelajar sekolah SD/SMP/SMA/SMK di wilayah kerja Puskesmas Medaeng
- Buku pondok bagi santriwan/santriwati di pondok pesantren wilayah kerja Puskesmas Medaeng
- Buku KIA untuk ibu hamil dan balita
- Kartu KB (bagi pasien KB)
|
4.
|
Pengawasan Internal
|
- Pengawasan internal terhadap proses maupun produk pelayanan di Poli KIA/KB dipantau oleh Dokter Umum
- Pengawasan langsung oleh Kepala Puskesmas
|
5.
|
Jumlah Pelaksana
|
10 Bidan
|
6.
|
Jaminan Pelayanan
|
Kepala Puskesmas menjamin seluruh pelayanan yang
diberikan petugas Poli KIA/KB sesuai dengan syarat pelayanan
|
7.
|
Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan
|
Kepala Puskesmas menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung yang menerima pelayanan di Poli KIA/KB
|
8.
|
Evaluasi Kinerja Pelayanan
|
- Kinerja pelaksana ditetapkan melalui target terukur dalam sasaran Poli KIA/KB yang merupakan target kinerja pelayanan Poli KIA/KB
- Pencapaian target dihitung dan dipantau secara berkala
- Hasil pencapaian target dianalisis oleh petugas Poli KIA/KB dalam laporan capaian sasaran mutu dan dievaluasi oleh Kepala Puskesmas untuk menentukan tindak lanjut dan penetapan target kinerja selanjutnya
dengan peningkatan kinerja berkesinambungan
|